Hari mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku bergerak sendiri dan pelaku tidak berafiliasi ke kelompok-kelompok atau ormas Islam di Kabupaten Magelang.
Ia menuturkan pelemparan dan pengrusakan dua gereja dan satu sekolah itu didasari motif dendam pelaku karena bendera HTI dibakar oleh Banser di Garut.
"Motif pelaku bentuk reaksi dari pembakaran bendera HTI oleh oknum Banser di Limbangan, Kabupaten Garut. Pelaku kita amankan di dekat rumahnya ketika perjalanan menuju rumah. Kasus ini terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV dan barang bukti lain," katanya.
Pelaku pelemparan dan pengrusakan dua gereja dan satu sekolah itu dijerat Pasal 410 subsider 406 KUHP. Pasal 410 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 406 dengan ancaman dua tahun penjara.
(Baca Juga: JK & Tokoh Islam Serukan 5 Poin Akhiri Kekisruhan Pembakaran Bendera Tauhid)