JAKARTA – Satu tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pengawasan pembuangan limbah di Danau Sembuluh atas nama Teguh Dudy Syamsudry Zaldy (TD) menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teguh Dudy yang merupakan manajer legal PT Binasawit Abadi Pratama menyerahkan diri ke KPK pada siang tadi sekira pukul 13.30 WIB. Tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Teguh Dudy usai menyerahkan diri pada siang tadi.
"Siang ini, sekitar pukul 13.30 WIB tersangka TD menyerahkan diri ke KPK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.
(Baca Juga : KPK Tahan Wadirut Sinar Mas Agro dan 1 Anggota DPRD Kalteng)
Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
(Baca Juga : 4 Fakta OTT Anggota DPRD Kalteng dan Pimpinan Sinar Mas Agro)
(Erha Aprili Ramadhoni)