5 Fakta Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 07:00 WIB
Evakuasi korban Lion Air (Foto: Okezone)
Share :

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan pesawat tersebut jenis Boeing 737 MAX 8 dengan nomor registrasi PK-LQP. Pesawat dinyatakan laik terbang.

"Pesawat ini buatan 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018. Pesawat dinyatakan laik operasi," kata Danang dalam keterangan tertulisnya.

5. ELT Tak Pancarkan Sinyal

Sinyal dari emergency local transmitter (ELT) pesawat Lion Air JT 610 tersebut tak terdeteksi.

(Baca Juga: Warga: Sudah 2 Kali Peristiwa Hebohkan Pesisir Pantai Pakis Karawang)

ELT merupakan bagian standar dari peralatan darurat pada pesawat. ELT dipasang di dalam kokpit atau bagian ekor pesawat. Alat tersebut memancarkan sinyal radio agar lokasi pesawat bisa diketahui sistem deteksi yang ada.

"Yang pasti, saat jatuh, beacon ELT pada pesawat tersebut tidak terpancar atau memancarkan sinyal destress. Sehingga jatuhnya pesawat tersebut tidak terpantau oleh Medium Earth Orbital Local User Terminal (MEO LUT) yang ada di kantor pusat Basarnas," kata Kabasarnas Marsdya M Syaugi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya