JAKARTA - CEO Lippo Group, James Riady rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta selama sembilan jam. Salah satu bos properti terbesar di Indonesia tersebut keluar dari Gedung KPK sekira pukul 19.04 WIB.
James mengakui selama sembilan jam diperiksa, dia dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Selama sekian waktu saya menjawab 59 Pertanyaan mencakupi segala hal," kata James di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
James berjanji akan kooperatif jika dipanggil lagi oleh penyidik KPK. Menurut James, penyidik cukup profesional saat melayangkan 59 pertanyaan terkait kasus rasuah yang menyeret anak buahnya, Billy Sindoro.
(Baca juga: KPK Selisik Peran CEO Lippo Group James Riady Terkait Suap Izin Meikarta)
"Selanjutnya saya akan terus kooperatif dan mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya dan setiap saat pun saya bersedia memberikan pernyataan lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan alasan memeriksa salah satu bos properti terbesar di Indonesia tersebut. Salah satu yang didalami penyidik dalam pemeriksaan James Riady yakni untuk pengembangan penyidikan perkara dugaan suap izin Meikarta.
"Kemungkinan pengembangan penyidikan itu apakah ada kesangkut pautannya, itu yang biasanya dilakukan oleh penyidik dalam hal ini termasuk (pemeriksaan) JR (James Riady)," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Periksa James Riady, KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara Suap Izin Meikarta)
Basaria menduga, ada erat kaitan antara James Riady selaku CEO Lippo Group dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta yang menyeret anak buahnya, Billy Sindoro (BS).
"Pak James itukan yang bersangkutan kebetulan adalah CEO dari Lippo yang membawahi Meikarta tersebut. Sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui, paling tidak apa sih beliau itu dalam kapasitasnya itu," terangnya.
Menurut Basaria, pemeriksaan James Riady juga dilakukan untuk mendalami kewenangan-kewenangannya sebagai CEO Lippo Group. KPK ingin mencari tahu sejauh mana uang yang dikeluarkan Lippo Group untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
"Kewenangannya itu apa saja dan batas-batas kewenangannya apa saja. Apakah didalam mengeluarkan jumlah uang, misalnya sekian M itu harus sepengetahuan beliau. Atau ada kewenangan yang diberikan bisa kepada tingkat direktur," ungkapnya.
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang akan dan sedang digarap oleh PT Lippo Group.
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Nenang dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Awaludin)