Dua Pembakar Bendera HTI di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 09:10 WIB
Ilustrasi
Share :

BANDUNG - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang terjadi di Garut, beberapa waktu lalu.

Keduanya ialah berinisial F dan M. Kedua pria ini sebelumnya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).

Umar mengatakan keduanya dijadikan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus ini, yang menyebutkan keduanya melakukan pembakaran bendera tersebut, masih dalam rangkaian upacara hari santri di Garut.

"Sebelumnya dikatakan itu sesudah acara, namun dari keterangan saksi, diketahui pembakaran tersebut masih dalam rangkaian acara," jelasnya.

Selain dua orang pelaku pembakaran itu, polisi juga sebelumnya telah menetapkan ‎Uus Sukmana (20) warga Garut sebagai tersangka, ia diketahui merupakan pembawa bendera bertuliskan tauhid dalam peringatan hari santri di Garut.

"Ketiganya ancamannya pidananya kita kenakan 174 KHUPidana," tandas Umar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya