DALAM sebuah keputusan bersejarah, Mahkamah Agung Pakistan membebaskan seorang perempuan Kristen yang dijatuhi hukuman mati untuk pidana penodaan agama.
Pada tahun 2010, Asia Bibi dihukum mati untuk dakwaan menghina Nabi Muhammad dalam sebuah pertengkaran dengan tetangganya.
Dia bersikukuh menyatakan diri tak bersalah. Selama menempuh upaya banding, ia mendekam di penjara dan sebagian besar waktunya dihabiskan di sel isolasi.
BACA JUGA: Ribuan Muslim Pakistan Protes Lomba Kartun Nabi Muhammad di Belanda
Kasus Bibi ini membuat Pakistan terbelah, terlebih sebagian besar warganya memberi dukungan kuat pada undang-undang penodaan agama.