Pakistan Bebaskan Perempuan Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 16:16 WIB
Asia Bibi dihukum mati pada 2010 atas dakwaan menghina Nabi Muhammad SAW dalam pertengkaran dengan tetangganya.
Share :

Usai pertengkaran itu Asia Bibi dipukuli oleh orang-orang yang menuduhnya telah melakukan penodaan agama. Dia kemudian ditangkap menyusul sebuah penyelidikan yang dilancarkan polisi.

Ia kemudian diadili dan dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA: Pengadilan Pakistan Minta Semua Data Penduduk yang Pindah Agama Diserahkan

Asia Bibi menyatakan tidak bersalah. Menurutnya memang terjadi pertengkaran dan keluar kata-kata keras, namun tidak merupakan penghinaan kepada agama.

Ia mengajukan banding demi banding setelah vonis mati itu, dan akhirnya bandingnya dikabulkan Mahkamah Agung.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya