Pakistan Bebaskan Perempuan Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 16:16 WIB
Asia Bibi dihukum mati pada 2010 atas dakwaan menghina Nabi Muhammad SAW dalam pertengkaran dengan tetangganya.
Share :

Dalam sebuah keputusan bersejarah, Mahkamah Agung Pakistan membebaskan seorang perempuan Kristen yang dijatuhi hukuman mati untuk pidana penodaan agama.

Pada tahun 2010, Asia Bibi dihukum mati untuk dakwaan menghina Nabi Muhammad dalam sebuah pertengkaran dengan tetangganya.

Dia bersikukuh menyatakan diri tak bersalah. Selama menempuh upaya banding, ia mendekam di penjara dan sebagian besar waktunya dihabiskan di sel isolasi.

Kasus Bibi ini membuat Pakistan terbelah, terlebih sebagian besar warganya memberi dukungan kuat pada undang-undang penodaan agama.

Lalu disebutkan, dalam pertengkaran itu ada yang mengatakan atas alasan itu Asia Bibi harus masuk Islam, yang kemudian dijawab Bibi dengan melontarkan tiga pernyataan yang menyinggung soal Nabi Muhammad.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya