Diketahui, Tuti didakwa atas pembunuhan warga negara Arab Saudi, Suud Mulhak Al Utaibi pada 2010. Kasusnya telah ditetapkan pada 2011. Meski Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukumannya, eksekusi terhadap Tuti tetap dilangsungkan.
(Baca Juga: TKI Tuti Dieksekusi Mati Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan pada Pemerintah Indonesia)
Pemerintah mengaku telah memberikan pendampingan kekonsuleran sejak 2011 sampai 2018, penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding, dan dua kali permohonan peninjauan kembali. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pun telah berupaya meminta kepada Raja Arab Saudi melalui dua surat yang dikirimkan pada 2011 dan 2016.
"Satu hal yang sangat disayangkan oleh Pemerintah Indonesia adalah bahwa eksekusi terhadap Tuti Tursilawati dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa notifikasi kepada perwakilan kita, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Konsul Jenderal RI (KJRI) Jeddah," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.
(Arief Setyadi )