JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Erma Lena menyayangkan kembali terjadinya peristiwa eksekusi hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kali ini menimpa, Tuti Tursilawati, yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara Arab Saudi.
Hukuman mati tersebut dilaksanakan di Thaif pada 29 Oktober 2018, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia. Erma pun turut kesal lantaran hal ini terulang kembali.
"Seharusnya pemerintah Saudi memberitahukan eksekusi yang akan dilakukan dan tentu ini memprihatinkan ada apa ini," ujar Erma kepada Okezone, Rabu (31/10/2018).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu seharusnya Arab Saudi menginformasikan hal ini kepada pemerintah Indonesia. Menurut Erma memberikan informasi ke negara asal menjadi kewajiban bila ada wrga negara asing yang dinyatakan bermasalah dengan hukum. Aturan ini telah ada dalam Pasal 36 Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
"Di dalam pasal tersebut disebutkan bila warga negara sending state melakukan permintaan, maka pihak yang berwenang dari receiving state wajib, tanpa menunda, untuk memberikan informasi kepada perwakilan konsuler negara pengirim (Mandatory Consulat Notification atau MCN)," jelas Erma.
"Sementara Pasal 37 huruf (a) konvensi Wina 1963, jelas mengatur kewajiban menyampaikan kematian WN kepada kantor perwakilan asing terkait," imbuhnya.
(Baca Juga: Indonesia Protes Keras Eksekusi Mati terhadap Tuti, TKI di Arab Saudi)
Erma menyayangkan, Arab Saudi yang kembali melanggar kerjasama dengan pemerintah Indonesia. Ia kesal lantaran Arab Saudi tak menginformasikan adanya eksekusi hukuman mati ke Indonesia.
"Kesepahaman tersebut masih dilanggar sebagaimana terjadi pada kasus Zaini Misrin yang dieksekusi Maret 2018 lalu, di mana Indonesia juga tidak menerima MCN," tuturnya.
Diketahui, Tuti didakwa atas pembunuhan warga negara Arab Saudi, Suud Mulhak Al Utaibi pada 2010. Kasusnya telah ditetapkan pada 2011. Meski Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukumannya, eksekusi terhadap Tuti tetap dilangsungkan.
(Baca Juga: TKI Tuti Dieksekusi Mati Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan pada Pemerintah Indonesia)
Pemerintah mengaku telah memberikan pendampingan kekonsuleran sejak 2011 sampai 2018, penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding, dan dua kali permohonan peninjauan kembali. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pun telah berupaya meminta kepada Raja Arab Saudi melalui dua surat yang dikirimkan pada 2011 dan 2016.
"Satu hal yang sangat disayangkan oleh Pemerintah Indonesia adalah bahwa eksekusi terhadap Tuti Tursilawati dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa notifikasi kepada perwakilan kita, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Konsul Jenderal RI (KJRI) Jeddah," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.
(Arief Setyadi )