JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan protes kepada Menlu Arab Saudi terkait eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, TKI yang dipidana atas kasus pembunuhan majikannya di Arab Saudi.
Eksekusi mati terhadap Tuti dijalankan pada 29 Oktober di Thaif, Arab Saudi, tanpa ada notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya.
Meskipun Arab Saudi tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati, namun pemberitahuan tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.
"Ini adalah kebiasaan internasional di kalangan negara-negara yang beradab yakni memberikan notifikasi terlebih dahulu jika ada warga negara asing yang akan dieksekusi. Contoh di Indonesia, paling tidak satu bulan sebelumnya kita sudah menotifikasi kepada perwakilan negara yang bersangkutan bahwa kita akan melakukan eksekusi," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
(Baca Juga: Kemenlu Ungkap Masih Ada 13 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi)