JAKARTA - Arab Saudi telah menghukum mati Tuti Tursilawati, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara Arab Saudi. Hukuman mati tersebut dilaksanakan di Thaif pada 29 Oktober 2018, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX Erma Lena mengungkapkan nasib serupa pernah dialami sejumlah pekerja migran lainnya, yakni mengakhiri hidup dengan hukuman mati tanpa adanya notifikasi dari Kerajaan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia.
(Baca Juga: TKI Tuti Dieksekusi Mati Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan pada Pemerintah Indonesia)
Masih di tahun yang sama, 2018, hukuman mati mengakhiri hidup pekerja migran bernama Muhammad Zaini Misrin pada 18 Maret 2018. Zaini dituduh dan dipaksa mengakui membunuh majikannya. Selama menjalani proses hukum, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Ironisnya, penerjemah tersebut ikut memaksa Zaini memaksa kasus pembunuhan tersebut.
Zaini pun divonis hukuman mati pada 17 November 2008 lalu. Namun, hal ini baru diketahui perwakilan RI pada 2008 saat Zaini mengajukan upaya banding.