Menurut Erma, kehadiran negara perlu dipertanyakan ketika nyawa seorang warga negaranya melayang karena proses hukum yang menimpanya.
"Sejauhmana pendampingan yang mereka lakukan selama ini," ujar Erma kepada Okezone, Rabu (31/10/2018).
Seharusnya, kata Erma negara minimal mengetahui hari-hari mendekati eksekusi hukuman mati untuk mengupayakan diplomasi.
"Sebenarnya informasi eksekusi hukuman mati tersebut pasti sudah diketahui jauh-jauh hari," pungkasnya.
(Arief Setyadi )