JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali dihukum mati di negeri orang. Kali ini, buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, harus menemui ajalnya usai dieksekusi di Arab Saudi, pada Senin 29 Oktober 2018.
Tuti Tursilawati (34) diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu, pada 5 September 2009 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk keluarga Suud Malhaq al-Utaibi, di kota Thaif.
(Baca Juga: Eksekusi TKI Tuti, Amnesty Internasional Tuding Arab Saudi Cederai Etika Diplomasi)
Berdasarkan informasi dari keluarga Tuti, terungkap bahwa sang majikan sering hendak berbuat asusila terhadapnya. Hingga pada 11 Mei 2010, perempuan itu memukul al-Utaibi dengan sebatang kayu hingga meninggal dunia. Selanjutnya, Tuti melarikan diri dan ditangkap aparat berwenang setempat, lalu ditahan di penjara di Kota Thaif. Setelah melalui belasan kali persidangan, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Tuti.