Setnov dan Idrus Marham Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 07:52 WIB
Setya Novanto. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapat proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya