KPK saat ini masih mengusut lebih jauh uang hasil korupsi Bupati non-aktif Lampung Selatan tersebut yang disamarkan melalui aset-aset atas nama pihak keluarga. Pengusutan itu ditelisik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Dimana, ada tiga saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa tim penyidik terkait pencucian uang Zainnudin Hasan. Namun, hanya satu saksi yang hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Dua saksi tidak hadir. belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. Atas nama Sutarno, Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012, dan Rudy Ridwan, Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012," katanya.
Sedangkan satu saksi yang telah diperoleh keterangannya pada hari ini yaitu, Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono. Terhadap Ken, penyidik mendalami kepemilikan speed boat Zainnudin Hasan.
"Penyidik masih terus mendalami terkait kepemilikan asset-aset ZH, khususnya terkait asset berupa speed boat," pungkasnya.
KPK telah menetapkan adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.