JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap sembilan orang tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Hal itu diperlukan untuk kebutuhan proses penyidikan.
"Perpanjangan penahanan hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 9 tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Febri menjelaskan, proses perpanjangan penahanan itu dilakukan dua tahap, untuk pertama terhadap tiga orang tersangka yakni, Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
"Untuk 3 tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 5 November 2018 sampai dengan 14 Desember 2018," tutur Febri.