KPK Perpanjang Masa Penahanan 9 Tersangka Suap Izin Proyek Meikarta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 18:50 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan, enam orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) juga akan diperpanjang selama 40 hari.

(Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Pribadi Presiden Direktur Lippo Cikarang)

"Untuk 6 Tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2018 sampai dengan 13 Desember 2018," ucap Febri.

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya