JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap sembilan orang tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Hal itu diperlukan untuk kebutuhan proses penyidikan.
"Perpanjangan penahanan hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 9 tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Febri menjelaskan, proses perpanjangan penahanan itu dilakukan dua tahap, untuk pertama terhadap tiga orang tersangka yakni, Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
"Untuk 3 tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 5 November 2018 sampai dengan 14 Desember 2018," tutur Febri.
Sedangkan, enam orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) juga akan diperpanjang selama 40 hari.
(Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Pribadi Presiden Direktur Lippo Cikarang)
"Untuk 6 Tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2018 sampai dengan 13 Desember 2018," ucap Febri.
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
(Baca Juga: KPK Minta Pemkab Bekasi Evaluasi Perizinan Proyek Meikarta)
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Khafid Mardiyansyah)