JAKARTA - Mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi menyesal menerima uang suap dari proyek pengadaan alat satelit monitoring (satmon) milik Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang tersebut diterimanya dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawasyah.
"Tidak ada terbesit sedikit pun niat jahat hati saya. Saya tidak mau mengambil yang bukan hak saya, apalagi merugikan negara, tidak pernah ada niat. Saya akui saya bersalah telah menerima uang dari Fahmi Darmawansyah, "kata Fayakhun saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Fayakhun sendiri sempat menyangkal mengenal Fahmi Darmawansyah. Meskipun demikian, Politikus Golkar tersebut tetap meminta maaf karena telah menerima uang dari proyek Bakamla. "Saya meminta maaf kepada keluarga, Partai Golkar, masyarakat, dan pemerintah," kata Fayakhun.
(Baca juga: Jaksa Tuntut Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi)