JAKARTA - Polri menyerahkan sepenuhnya proses yang berlangsung kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait dengan pemeriksaan otoritas Saudi Arabia terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pentolan FPI itu sempat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Saudi Arabia terkait ditemukannya bendera bertuliskan tauhid yang terpajang di belakang kediamannya.
"Itu domainnya Kemenlu, kami masih menunggu juga konfirmasi dari Kemenlu. Jadi Kemenlu tentunya sudah mengambil langkah-langkag konkret lah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Menurut Dedi, dalam hal ini merupakan wilayah kewenangan dari Kemenlu. Mengingat, kata dia, lembaga pemerintahan itu yang paling kompeten mendalami informasi apabila ada seorang warga negara Indonesia yang menjalani pemeriksan aparat setempat.