JAYAPURA - Satuan Reskrim Polres Merauke dan anggota Polsek Kimaam menangkap delapan dari 13 tersangka diduga telah memperkosa OA, di Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua pada 21 Oktober 2018.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Selasa, mengatakan penangkapan para tersangka itu setelah jajaran Polres Merauke dan Polsek Kimaam melakukan patroli dengan speedboat di Sungai Digul.
"Jadi, delapan tersangka ini ditangkap pada dua tempat yang berbeda. Tiga orang pertama didapat dalam perahu di pinggir sungai Digul yang hendak membawa daging bersama dua warga lainnya. Sementara lima orang lainnya ditangkap di Bevak setelah diminta ditunjukkan oleh salah satu tersangka yang ditangkap pertama," katanya lagi.
Kronologis penangkapan delapan tersangka itu dilakukan pada Senin (5/11) sekitar pukul 23.10 Wit, saat anggota Satuan Reskrim Polres Merauke bersama anggota Polsek Kimaam melakukan patrol dengan menggunakan speedboad dan mendapati perahu di pinggir Sungai Digul hendak membawa daging.
"Saat anggota menghampiri ada lima orang yang ada di perahu tersebut dan tiga di antaranya merupakan tersangka pelaku pemerkosaan, sehingga anggota mengamankan tiga orang tersebut dan menitipkan di atas kapal tongkang milik PT Korindo," katanya pula.
(Baca juga: Guru yang Diperkosa Anggota KKB Papua Masih Dirawat)