SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Jhony Mahendra (35) warga Kelurahan Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pasalnya, pelaku menjual senjata api (senpi) tanpa hak terhadap orang lain.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 6 senjata api rakitan, puluhan butir amunisi, kertas gosok, kunci L, obeng, Grenda, mata bor, kunci L, obeng, jangka sorong dan sisa bubuk ramset, laptop, dan HP.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi adanya temuan paket berisi senpi dan amunisi di bandara Juanda Sidoarjo. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan.
"Dan diamankan oleh Polres Lumajang seorang yang bemama JM. Berdasarkan keterangan tersangka telah menjual empat senpi rakitan dan kelengkapannya," terang Agung pada wartawan Selasa 6 November 2018 malam.
Modus operandi yang dilancarkan pelaku membuat senpi rakitan dengan bahan dasar air softgun, dan membuat amunisi melalui beberapa bahan dasar di antaranya ramset, slongsong kosong/slongsong hampa, mimis dan kelengkapan lainnya.