Keterangan dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa Rizieq telah dibebaskan dengan jaminan pada 6 November malam. Keterangan dari Dubes Agus Maftuh tidak menyebutkan siapa yang memberikan jaminan tersebut hanya menjelaskan bahwa proses pembebasan Habib Rizieq dilakukan dengan pendampingan tim dari KJRI Jeddah.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir kembali meminta WNI di luar negeri untuk menaati aturan dan hukum negara yang mereka tinggali.
(Baca Juga: Habib Rizieq Tuding Intelijen Pemasang Bendera Tauhid, Moeldoko: Jangan Mengada-ngada!)
"Kita harus sadar bahwa semua WNI yang ada di luar negeri tanpa kecuali tentunya harus mengormati aturan dan hukum setempat," ujarnya.
"Dalam konteks ini, pemerintah akan selalu hadir untuk WNI baik di dalam dan di luar negeri dan apabila WNI terkena masalah hukum, perwakilan akan memberikan pendampingan dan kekonsuleran sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan hak-hak hukum WNI terlindungi."
(Fiddy Anggriawan )