JAKARTA - Kementerian Luar Negeri membantah laporan yang menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi telah memberikan jaminan untuk membebaskan Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab dari pemeriksaan pihak berwenang Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pembebasan WNI yang terkena kasus hukum bukanlah bagian dari tugas perwakilan RI di luar negeri.
(Baca Juga: KBRI Beberkan Kronologi Pemeriksaan Habib Rizieq di Makkah)
"Tugas Perwakilan RI bukan membebaskan seseorang, apalagi memberikan jaminan. Setiap orang harus bertanggungjawab sendiri atas tindakannya. Tugas Perwakilan adalah memberikan pendampingan kekonsuleran, untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Itulah yang dilakukan oleh KJRI Jeddah dalam kasus ini," kata Iqbal kepada media, Kamis (8/11/2018).
Pernyataan itu disampaikan untuk mengklarifikasi laporan yang menyebutkan Habib Rizieq dibebaskan dari tahanan pihak berwenang Arab Saudi dengan jaminan dari Kedutaan Besar RI di Riyadh.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pada 5 November, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan oleh otoritas Arab Saudi yang mendapat laporan bahwa ada diduga bendera ISIS yang terpasang di kediamannya.