JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan pidana tambahan kepada Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. Jaksa menuntut majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun kedepan setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik selama lima tahun," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Jaksa sendiri telah menjatuhkan pidana pokok terhadap Zumi Zola. Jaksa menuntut Zumi Zola dipidana selama delapan tahun penjara. Selain itu, Politikus PAN tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.