SLEMAN – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM mendorong otoritas universitas agar jangan menutup-nutupi kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang saat ini sedang santer diberitakan media. UGM diminta bekerja secara tepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
Hal tersebut disampaikan Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto menyikapi dugaan kasus percobaan pemerkosaan yang dialami mahasiswinya berinisial AN dengan terduga pelaku mahasiswa Fakultas Teknik UGM, HS. Kasus dugaan percobaan pemerkosaan tersebut terjadi saat keduanya menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Seram, Maluku pada 2017.
"Tugas UGM membenahi sistem agar tidak terulang. Enggak usah menutup-nutupi karena kita justru bisa mendidik masyarakat. Di balik peristiwa ini masyarakat tidak hanya mendapat hebohnya, tetapi juga pembelajarannya," katanya kepada awak media di UGM, Rabu (7/11/2018).
Setelah berkomunikasi dengan korban, Erwan membenarkan jika mahasiswinya mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan. Pihak fakultas terus mengupayakan agar korban mendapatkan keadilan. Fisipol merasa penanganan kasus yang sudah dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) sebagai penyelenggara KKN dinilai kurang profesional.
Salah satu bentuk ketidakprofesionalan adalah pemberian nilai C kepada penyintas yang posisinya sebagai korban pelecehan seksual. "Sekarang nilainya sudah direvisi sesuai hak penyintas (korban)," katanya.