"Namun pelaku tidak puas dan masih kesal, akhirnya korban diteriaki maling, kemudian masyarakat berdatangan dan tanpa mengetahui duduk perkara lalu menganiaya hingga tewas," timpal Yoris.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu batang kayu yang digunakan untuk penganiayaan, dua buah batu terdapat bercak darah dan beberapa barang lain yang berkaitan dan pengeroyokan. Atas perbuatannya kata Yoris, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu diancam pidana paling lama 12 tahun dan tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya.
(Rizka Diputra)