Menurut Ma'ruf dana non halal itu pemasukan bank syariah yang bersumber dari dana tidak halal dia menjelaskan bahwa dana nonhalal merupakan segala bentuk pemasukan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal dan itu tak boleh dimasukan dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah dan harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional MUI memutuskan bank syariah boleh menggunakan dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Kemudian Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa bahwa dana nonhalal doleh dipergunakan untuk kemaslahatan umat. Namun, tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah.
Baca juga; Apakah Caleg Demokrat Kampanyekan Prabowo-Sandi? Ini Jawaban AHY
Fatwa itu berlaku sejak diputuskan Kamis (8/11) lalu. Hasanuddin menjelaskan selama ini bank syariah melakukan penyaluran dana nonhalal dengan kebijakan sendiri, tanpa landasan pertimbangan ulama.
"Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin.
(Fakhri Rezy)