Mendengar kabar pemasungan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi bersama sejumlah polisi dan TNI, ikut menyambangi kediaman keluarga Yafiq. Saat ditemui, Yafiq yang kala itu ditemani sang adik, beberapa kali sempat minta dibukakan rantai yang mengikat kaki kanannya.
"Kita mendapatkan laporan soal ada anak umur 6 tahun yang hidup dengan kakaknya di sebuah kontrakan, yang mana kakaknya dalam kondisi gangguan kejiwaan dan dirantai oleh orang tuanya. Kita coba pastikan kondisi kedua anak ini, ya alhamdulilah kondisinya cukup baik," kata pihak KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak.
"Jadi selama setahun ini si kakaknya dirantai. Yang harus mengasuh, memberi makan dan minum itu adiknya," akunya.
Selanjutnya, kata dia, pihak KPAD akan melakukan komunikasi dengan ayah Yafiq, agar yang bersangkutan memperoleh upaya pengobatan yang lebih baik dan layak, serta sang adik agar bisa mendapatkan pendidikan.