JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan Kementerian Agama bukan penghapus atau pengganti buku nikah. Penegasan ini disampaikan Menag untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga/masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya," kata Menag kepada awak media usai meluncurkan Program Beasiswa Santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Auditorium KH M Rasjidi Kemenag RI, sebagaimana Okezone kutip dari Kemenag.go.id, Selasa (13/11/2018).
(Baca juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Pengganti Buku Nikah)
Dalam kesempatan tersebut, Menag meminta kepada awak media untuk bisa memahami konteks di balik recana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya, lanjut Menag, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.