Bila Aksinya Direncanakan, Pembunuh 1 Keluarga di Bekasi Bisa Dipidana Mati

Antara, Jurnalis
Selasa 13 November 2018 17:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Foto: Okezone)
Share :

Sementara penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi Kota membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus pembunuhan ini. Sebelumnya, terjadi peristiwa pembunuhan terhadap empat korban di sebuah rumah di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 November 2018.

(Baca Juga: Motif Pembunuhan 1 Keluarga di Bekasi Masih Didalami Polisi)

Empat korban yang merupakan satu keluarga tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya