Bupati Non-aktif Labuhanbatu Segera Diadili di PN Tipikor Medan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 November 2018 11:44 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH) akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ‎(Tipikor) Medan. Pangonal akan disidang terkait perkara dugaan dugaan suap ‎sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berkas penyidikan Pangonal sendiri dinyatakan telah lengkah atau P21, pada hari ini. Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) langsung melimpahkan berkas perkara Pangonal ke tahap penuntutan.

‎"Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (14/11/2018).

Rencananya, Pangonal akan dititipkan oleh KPK ke Rumah Tahanan‎ (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Sebab, Pangonal akan menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan

(Baca juga: KPK Periksa Andi Narogong terkait Suap Bupati Labuhanbatu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya