Komisioner KPU Sumut Herdensi Adnin menjelaskan, perubahan jumlah pemilih tersebut dilakukan setelah KPU menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai-partai politik peserta Pemilu 2019 terkait data pemilih. Rekomendasi itu disampaikan saat penetapan DPTHP-1 di Jakarta pada 16 September 2018.
Rekomendasi pertama adalah mencermati potensi pemilih anomali dan untuk Sumut angkanya sekira 72.606. Pemilih anomali adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT, tetapi mengalami kekeliruan atau kekurangan data identitas.
Rekomendasi kedua menyangkut data ganda. Dari total sekira 1 juta secara nasional, Sumut menerima data pemilih yang berpotensi ganda sebanyak 101.594 orang.
"Atas rekomendasi itu, KPU RI kemudian memberikan masa perpanjangan selama 60 hari bagi KPU di daerah untuk kembali melakukan pencermatan dan penyempurnaan data," jelas Herdensi, Rabu (14/11/2018).