JAKARTA - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Komisaris Utama Bank Mandiri, Hartadi Agus Sarwono terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.
Mantan Deputi Bidang III Kebijakan Moneter Bank Indonesia tersebut selesai menjalani pemeriksaan selama sekira tiga jam. Hartadi mengaku pemeriksaannya kali ini untuk mengklarifikasi sejumlah hal-hal yang telah terungkap sebelumnya.
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan khususnya klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan yang lalu-lalu aja," kata Hartadi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Hartadi mengaku tidak ada yang baru dalam substansi perkaranya yang terdahulu. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaannya hanya sebatas klarifikasi yang sebelumnya.
"Sudah tidak pertanyaan lagi, hanya klarifikasi yang lama-lama saja. Iya sama, sama (seperti yang sebelumnya)," katanya.
Mantan Wapres Boediono juga diperiksa KPK terkait kasus Century (Foto: Arie/Okezone)
(Baca Juga: Mantan Wapres Boediono Kembali "Digarap" KPK soal Kasus Century)
KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.
Sebagaimana dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terdapat sepuluh orang yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.
10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Selain Hartadi, KPK juga sudah mengantongi keterangan dari Mantan Wapres Boediono, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
(Angkasa Yudhistira)