JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi pengakuan baru dari bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terkait dugaan penerimaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Saat menjalani pemeriksaan, Neneng mengaku kepada penyidik menerima suap lebih dari Rp3 miliar.
"Disampaikan juga sebenarnya pengakuan dari Bupati menerima lebih dari Rp3 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
Ia menjelaskan, Neneng Hasanah sebenarnya sudah mengembalikan uang sekira Rp3 miliar kepada KPK. Setelah mengakui menerima lebih dari Rp3 miliar, sambung Febri, Neneng berjanji akan kembali menyetorkan uang yang diterimanya tersebut.
"Pengembalian Rp3 miliar nanti tentu akan dilakukan secara bertahap," jelas Febri.
(Baca juga: KPK Selisik soal Suap Meikarta Antara CEO Lippo Group dengan Bupati Neneng)