DEPOK – Lucas Tahapary alias Ulis (35) meninggal di ruang penyidik Polresta Depok saat proses berita acara penyidikan (BAP).
Reni Agustina (28), istri Lucas mengatakan bahwa pihak kepolisian mengakui kesalahan bahwa penangkapan suaminya tidak disertai surat penangkapan yang seharusnya dilakukan 1x24 jam.
"Setelah Yulius meninggal, ada anggota polisi yang datang memberikan kabar pada Rabu malam Kamis. Mereka (Polisi) mengakui kesalahanya tidak ada surat penangkapan dan tidak mengabarkan Yulius tertangkap," kata Reni di rumah duka, jalan swadaya III RT05/RW21 Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (16/11/2018).
Semenjak Lucas ditahan, Reni tidak pernah bertemu dengan suaminya. Kabar penangkapan pun, ia ketahui dari anggota kepolisan yang mengabarkan lewat ponsel.
Polisi itu, kata Reni, mengaku jika Yulius Lucas dibekuk pihak kepolisian pada Senin11 November 2018 lantaran kasus pencurian bermotor dan dikabarkan meninggal pada Rabu 13 November 2018 sekira pukul 12.00 WIB.