"Subdit Resmob akan bersinergi dengan penyelam dari Polair untuk mencari barang bukti tersebut di daerah Kalimalang," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, barang bukti linggis itu hingga kini masih belum ditemukan entah kemana. Linggis dibuang Haris di Kalimalang usai aksinya membunuh Diperum beserta istri dan anaknya.
(Baca Juga: Haris Simamora Bunuh 1 Keluarga di Bekasi Dalam Kondisi Sadar)
Haris sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca-kepolisian melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksiman hukuman mati.
(Arief Setyadi )