Maka untuk meminimalkan hal tersebut, Ucca meminta pemerintah membuat regulasi yang jelas dalam penaatan pasar tradisional.
"Jangan sampai penataan pasar tradisional justru menimbulkan konflik baru. Maka regulasinya harus jelas dulu sebelum melangkah," tegasnya.
Namun ia kembali mengingatkan regulasi yang dibuat harus benar-benar diterapkan di lapangan.
"Jangan sampai regulasi peraturan itu hanya hitam di atas putih saja. Harus bisa diimbangi implementasi di lapangan yang sesuai. Selain itu perlu adanya pengawasan yang konsisten," tukasnya.
Di sisi lain Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat, Dinas Perdagangan (Disdag) selaku pengelola pasar tradisional di Kota Malang, masih enggan menanggapi persoalan yang ditemukan okezone di lapangan.
Memang dari segi kerawanan konflik sosial, Pasar Roma cukup adem. Namun gejolak-gejolak sosial, terlebih sebagian besar pedagangnya merupakan pendatang bisa saja terjadi bila seluruh stakeholder baik masyarakat sekitar pasar, para pedagang, aparat keamanan, dan instansi terkait dari pemerintah, tidak intens berkomunikasi.
Jangan sampai pasar rakyat yang selama ini menjadi kekuatan perputaran perekonomian di kalangan menengah ke bawah, menjadi korban dari suatu kebijakan regulasi yang awalnya dibuat untuk mengelola pelaku-pelaku pasar tradisional itu sendiri.
(Rachmat Fahzry)