5 Fakta Kasus Baiq Nuril, Gambarkan Ironi Hukum di Indonesia

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 18 November 2018 06:33 WIB
Share :

JAKARTA - Nama Baiq Nuril Maknum atau yang biasa dikenal Baiq Nuril menjadi sorotan setelah mendapat vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Vonis tersebut terkait laporan terhadap dirinya karena dituduh melanggar UU ITE.

Kasus itu berawal ketika dirinya merekam percakapan telefon dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim. Dalam percakapan tersebut, Muslim diduga melecehkan Nuril secara verbal. Rekaman percakapan antara keduanya kemudian tersebar dan membuat Muslim melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan menyebarkan konten bermuatan asusila.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram membebaskan Nuril dari sangkaan, namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA atas putusan ini dan MA kemudian memvonis Nuril. Keputusan Hakim MA Sri Murwahyuni itu dinilai tidak adil oleh sejumlah pihak.

Berikut ini fakta-fakta soal kasus Nuril sebagaimana telah dirangkum Okezone:

1. Dijerat UU ITE


Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti termaktub dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Nuril.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya