KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 18 November 2018 21:22 WIB
Bupati Remigo Berutu Tiba di KPK (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB) sebagai tersangka. Ketua DPC Demokrat Pakpak Bharat ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek dinas PUPR di wilayahnya.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE). Total, ada tiga orang tersangka pada kasus ini.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tipikor menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek di Dinas PUPR," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konpers di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2018).

Baca Juga: Kena OTT, Bupati Pakpak Bharat Santai Tiba di KPK


Menurut Agus, David Anderson ‎telah memberikan suap sebesar Rp150 juta untuk Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Remigo diduga menginstruksikan kepada kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada Dinas masing-masing.

"Diduga RYB menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," sambung Agus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya