JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu (RYB) sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek di wilayahnya. Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo melalui perantaranya dalam tiga kali tahapan. Diduga, uang suap tersebut digunakan Remigo untuk mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istrinya yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Selain Remigo, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE). Total, ada tiga orang tersangka pada kasus ini.