Menurut Agus, David Anderson telah memberikan suap sebesar Rp150 juta untuk Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Remigo diduga menginstruksikan kepada kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada Dinas masing-masing.
"Diduga RYB menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," sambung Agus.
Agus menduga, total uang yang diterima Remigo sebesar Rp550 juta dari perantara melalui tiga tahapan. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang sat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.
(Baca Juga : Korupsi di Sumatera: 37 Kepala Daerah dan 86 Anggota DPRD "Disikat" KPK)