LAMONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan keadilan bagi Baiq Nuril Maknun. Jokowi mendukung mantan guru honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik yang membuatnya divonis penjara.
"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi usai blusukan di Pasar Tradisional Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Jokowi menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Nuril.
Meski demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendukung Baiq Nuril dalam mencari keadilan ke MA. Jokowi juga mengisyaratkan akan memberikan pengampunan bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke Presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ujar dia.
(Baca juga: Baiq Nuril Korban Pelecehan Dihukum Penjara, Ada Apa dengan MA?)
Baiq dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.
(Baca juga: Baiq Nuril Merekam Percakapan Cabul untuk Melindungi Keutuhan Keluarga, Bukan Tindak Pidana!)
Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Salman Mardira)