BANDUNG - Sebanyak empat pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16), mencabut permohonan banding dan memilih menerima putusan hakim.
"Mencabut permohonan banding pada hari Jumat pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, keempat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui pengadilan negeri (PN)," kata kuasa hukum pelaku, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telefon, Senin (19/11/2018).
Sebelumnya, empat anak pengeroyok Haringga itu mengajukan banding karena menilai putusan hakim terlalu berat dan tidak memperhatikan rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Dadang mengatakan bahwa pencabutan banding itu atas permohonan dari keluarga. Alasan pihak keluarga mencabut banding atas hasil kesepakatan dengan para pelaku yang mengakui perbuatannya salah.
"Anak pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum, yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara, dan AF 3 tahun penjara. Ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka," katanya.