4 Pengeroyok Haringga Sirla Cabut Permohonan Banding

Antara, Jurnalis
Senin 19 November 2018 12:25 WIB
Terdakwa pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla (Foto: Okezone)
Share :

Meski pelaku menerima putusan pidana, mereka didorong untuk tetap akan melanjutkan sekolah, terutama untuk SH dan TD yang saat ini berstatus sebagai pelajar kelas III SMK.

Nantinya, SH dan TD akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bisa mengikuti ujian akhir nasional (UAN), sedangkan AF (pelajar kelas 1 SMK) kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.

"Saya berharap ini suatu pembelajaran berharga untuk kita semua dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan," katanya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya