JAKARTA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin, Inas Nasrullah Zubir berharap agar pihak kepolisian dapat menegakkan undang - undang yang berlaku pada kegiatan Reuni Alumni 212 yang rencananya akan digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu, 2 Desember 2018.
Hal tersebut lantaran, kata Inas, dalam beberapa kali unjuk rasa maksi bela Islam sedianya melanggar aturan dalam UU Nomor 8/1998, yang dimana, mewajibkan peserta unjuk rasa mematuhi undang-undang dan peraturan lain-nya yang berlaku, yakni UU 38/2004 tentang jalan raya.
"Dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, artinya bahwa berunjuk rasa di jalan umum adalah dilarang karena mengakibatkan masyarakat tidak dapat berlalu lintas," kata Inas dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, (20/11/2018).
(Baca juga: Anies: Tidak Ada Larangan Reuni 212 Berlangsung di Monas)
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan, bahwa Reuni Alumni 212 harus memperoleh izin keramaian dari kepolisian berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.