"Bila dianggap tidak tepat dilaksanakan di Monas, maka polisi boleh untuk menolak," papar Politikus Partai Hanura ini.
(Baca juga: Polda Metro Belum Terima Surat Pemberitahuan Reuni Akbar 212)
Dengan kondisi tersebut, lanjut Inas, diharapkan pihak kepolisian dapat benar - benar tegas menegakan undang-undang yang berlaku.
"Selain itu juga karena reuni tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu tahapan pemilu, maka Bawaslu wajib mencermati apakah Reuni Alumni 212 tersebut melanggar PKPU 23/2018? karena rapat umum baru diperbolehkan pada tanggal 24 maret 2019," pungkasnya.
(Awaludin)