Jelang Reuni Alumni 212, Ini Tanggapan TKN Jokowi-Maruf

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 20 November 2018 15:39 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

"Bila dianggap tidak tepat dilaksanakan di Monas, maka polisi boleh untuk menolak," papar Politikus Partai Hanura ini.

 (Baca juga: Polda Metro Belum Terima Surat Pemberitahuan Reuni Akbar 212)

Dengan kondisi tersebut, lanjut Inas, diharapkan pihak kepolisian dapat benar - benar tegas menegakan undang-undang yang berlaku.

 

"Selain itu juga karena reuni tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu tahapan pemilu, maka Bawaslu wajib mencermati apakah Reuni Alumni 212 tersebut melanggar PKPU 23/2018? karena rapat umum baru diperbolehkan pada tanggal 24 maret 2019," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya