Keponakan Setnov Ngaku Diteror Setelah Ungkap Nama Anggota DPR Terima Fee E-KTP

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 November 2018 14:17 WIB
Irvanto Hendra (Foto: Okezone)
Share :

"Saya menyesal melibatkan diri untuk kepentingan AN (Andi Narogong) untuk pengiriman uang dan barang ke pihak tertentu. Saya khilaf karena terlena janji yang diberikan AN," ucap Irvanto.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Irvanto. Selain itu, Irvanto juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Irvanto dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya