"Saya menyesal melibatkan diri untuk kepentingan AN (Andi Narogong) untuk pengiriman uang dan barang ke pihak tertentu. Saya khilaf karena terlena janji yang diberikan AN," ucap Irvanto.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Irvanto. Selain itu, Irvanto juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Irvanto dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)