Istana Tegaskan Jokowi Akan Ikuti Aturan dalam Sikapi Kasus Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 21 November 2018 16:43 WIB
Foto: Ist
Share :

"Presiden kan secara konstitusi mempunyai kewenangan, apakah itu memberikan amnesti, memberikan grasi. Amnesti itu baca di konstitusi juga ada syaratnya, harus persetujuan DPR. Kemudian grasi juga ada rekomendasi MA, juga ada tolak ukur kasusnya. Itu kan harus dilalui, sekarang domainnya masih ada di yudikatif," ujarnya.

(Baca Juga: Kasus Baiq Nuril: Solusi Hukum dengan Grasi atau Amnesti?)

Menurut Johan, Kejaksaan Agung juga telah merespons kasus ini dengan menunda eksekusi Baiq Nuril. Penundaan eksekusi itu, kata Johan, juga banyak dikomentari publik. "Itu kan sebagai bentuk, respons dari Kejaksaan terhadap apa yang sedang ramai dibicarakan. Saya kira cukup itu dulu," tandasnya.

Mantan Jubir KPK itu memastikan bahwa Jokowi akan mengikuti aturan yang ada di perundang-undangan dalam menyikapi kasus penyebarluasan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tempat Baiq Nuril mengajar.

(Baca Juga: Menkumham Yasonna Persilakan Baiq Nuril Ajukan Grasi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya